A. Fungsi dan Kedudukan Bendera
1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa2. Merupakan kedaulatan bangsa3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa
B. Peraturan Bendera Merah Putih
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka.1. Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.2. Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.4. Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.5. Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
C. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai
1. Di pisahkan antara kain merah dan putih2. Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut3. Disimpan pada tempat yang aman4. Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.
D. Ukuran Bendera Merah Putih
Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan1. Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm2. Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
E. Penempatan Posisi Bendera Merah Putih
1. Kapal Perang Letaknya di bagian belakang agar tidak di kenali musuh dan tidak mudah rusak kena angin atau air.2. Mobil Kedutaan Besar dan Mobil Pejabat Penting Letaknya di depan sebelah kanan.3. Organisasi Dunia PBB Letaknya sesuai abjad4. Organisasi – organisasiLetak bendera Merah Putih di sebelah kanan bendera organisasi
0 komentar